Kamis, 29 Juli 2010 | 05:57:54 PEMEKARAN DAERAH HARUS BERPARADIGMA MEMAKMURKANformatnews - Jakarta, 29/7: Proses terjadinya pemekaran daerah kabupaten, kota maupun provinsi di Indonesia harus benar-benar berparadigma memakmurkan setiap jengkal tanah dan air milik Negara Kesatuan Republik Indonesia."Menyimak hasil evaluasi Pemerintah RI bahwa 80 persen daerah pemekaran bermasalah atau gagal, telah memunculkan kekhawatiran kegagalan atas rencana ratusan daerah baru yang kini antre menunggu disahkan atau dimekarkan sebagai daerah otonom," kata Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah di Jakarta, Rabu. Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, ia mengusulkan perlunya pernilaian yang komprehensif terhadap suatu daerah baru sebelum dimekarkan melalui undang-undang. "Pernilaian-pernilaian selama ini kebanyakan hanya datang dari kalangan birokrasi dan politisi, sehingga hasilya sering dapat dibayangkan bukan suatu pernilaian yang murni untuk pembangunan daerah, atau berparadigma memakmurkan setiap jengkal tanah dan air Nusantara," tandasnya. Malahan, menurut pengamatan Ismeth Abdullah (yang memimpin Provinsi Kepri sebagai daerah pemekaran dari induknya Provinsi Riau sejak 2005 lalu), seringkali terjadi kompromi antara politisi, tokoh-tokoh atau elite di daerah, dan birokrasi di pusat. "Tidak sedikit juga beraroma transaksional dan KKN. Kita tidak menuduh, tetapi ada aroma itu. Akibatnya, lahirlah daerah pemekaran baru yang sarat dengan nuansa bukan untuk kepentingan memakmurkan rakyat serta setiap jengkal tanah air kita," katanya. Jangan Dibiarkan Kendati begitu, Ismeth Abdullah mengatakan, pemekaran sebagai salah satu pengejawantahan otonomi daerah sesuai konstitusi kita, harus tetap mesti diupayakan secara benar. "Tidak mungkin Pemerintah Pusat mengurus sendiri setiap jengkal tanah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kan? Itulah prinsip otonomi daerah. Yakni, daerah diberdayakan, sehingga dia mampu menghidupi diri sendiri, mampu memperbaiki kesehatan warga, meningkatkan pendidikan anak mudanya dan seterusnya," ujarnya. Namun menurutnya, daerah pemekaran itu jangan lalu dibiarkan tumbuh sendiri, apalagi menganggap kemampuannya sudah sama dengan induk atau daerah lain yang sudah lama berotonomi. "Ini yang sering tidak kita perhitungkan. Membiarkan mereka dan menganggap telah sama kemampuannya dengan daerah-daerah yang telah lama berotonomi. Apalagi ada anggapan yang terus dikembangkan, bahwa pemekaran itu menghabiskan anggaran pusat. Bahwa pemekaran daerah baru menghabiskan banyak uang negara. Paradigma ini benar-benar keliru," tegasnya. Memang dalam jangka pendek, demikian Ismeth Abdullah, pandangan itu ada benarnya, yakni banyak dana serta daya tersedot ketika membentuk daerah baru (daerah pemekaran). "Tetapi dalam jangka panjang, pemekaran itu justru membantu Pemerintah Pusat untuk memakmurkan setiap jengkal tanahnya NKRI. Makanya, mereka harus diberdayakan, tidak mungkin dibiarkan bekerja sendiri pada awal-awal pendiriannya," katanya. Salah satu yang perlu dilakukan, menurutnya, menggenjot bantuan langsung ke desa. "Model penyaluran dana sebesar Rp500 juta per desa tertinggal di Provinsi Kepri yang bertajuk Program Percepatan Pembangunan Kelurahan /Desa (P3KD) yang disalurkan ke 169 desa, telah menggairahkan ekonomi pedesaan dan pada giliran berikutnya mendorong dinamika perekonomian regional," ujarnya. Ia mengatakan, karena ekonomi rakyat di desa-desa bergelora, memicu membesarnya potensi ekonomi regional, lalu terbentuklah peluang investasi, kemudian berimbas pada meningkatnya pendapatan, sehingga pemerintah bisa memperbesar penerimaan pajak-pajak karena situasi yang berawal dari pemberdayaan desa-desa di daerah pemekaran tersebut. "Jadi, kemakmuran yang merambah hingga ke wilayah pedesaan, akibat adanya rentang kendali makin pendek setelah terbentuknya daerah pemekaran, dipastikan membantu percepatan pertumbuhan perekonomian daerah, yang pada giliran berikutnya berdampak pada meningkatnya `Gross Domestic Product` (GDP) secara nasional," kata Ismeth Abdullah lagi. *ant* |
