MUI: TERTIBKAN TEMPAT HIBURAN BERMASALAH

formatnews - Lubuk Pakam, Sumut, 25/7: Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengingatkan Dinas Pariwisata setempat tidak ragu-ragu menertibkan tempat hiburan yang terbukti bermasalah atau melanggar peraturan daerah yang berlaku.

"Pengawasan terhadap setiap tempat hiburan di Deli Serdang perlu dilakukan secara berkelanjutan dan bila ditemukan ada yang tidak sesuai Perda hendaknya segera diambil tindakan," kata Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang H Lukmanul Hakim kepada ANTARA di Lubuk Pakam, Minggu.

Tindakan terhadap tempat hiburan yang dinilai melanggar Perda dapat dilakukan dengan segera mengeluarkan surat peringatan tertulis hingga pencabutan surat izin usaha hiburan yang bersangkutan.

Pengawasan berkesinambungan dan pemberian sanksi tegas terhadap tempat hiburan bermasalah merupakan salah satu cara efektif mengantisipasi beroperasinya tempat-tempat maksiat berkedok usaha hiburan.

Dia menegaskan, MUI Deli Serdang tidak menolerir keberadaan tempat hiburan yang berdasarkan surat izin awalnya sebagai tempat rekreasi dan hiburan umum, tetapi dalam pratiknya dinodai bisnis maksiat.

Ketika ditanya seputar keberadaan usaha hiburan "BB" yang banyak diprotes berbagai elemen masyarakat, Lukmanul mengatakan MUI Deli Serdang hingga kini belum mengetahui sejauhmana kasus pelanggaran yang dilakukan pengelola dan pengusaha tempat hiburan yang berlokasi di komplek pertokoan MMTC Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan Estate itu.

Namun, lanjut dia, Dinas Pariwisata Deli Serdang dan instansi berkompeten lain perlu bertindak tegas bila keberadaan usaha hiburan itu terbukti meresahkan masyarakat dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Aktivitas tempat hiburan "BB" juga mendapat perhatian dan kritik dari kalangan wakil rakyat di DPRD Provinsi Sumut.

Pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Sumut dalam acara dengar pendapat dengan jajaran pimpinan Dinas Parwisata Deli Serdang di Medan belum lama ini mendesak supayar izin usaha "BB" ditinjau kembali, karena izinnya hanya sebagai tempat rekreasi dan hiburan umum dengan sarana permainan yang ada adalah permainan biliar dengan delapan meja.

Namun, pihak Komisi B DPRD Sumut memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa "BB" menyediakan fasilitas tarian telanjang dan binis lain yang menjurus maksiat. *ant*

  Share on Facebook

 

Silahkan Beri Komentar.

Nama Anda*
:
Email Anda*
:
Website Anda
:
Komentar Anda*
:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang sopan dalam memberi komentar.
 

..:|formatMedan||formatPekanbaru||formatTapanuli||formatAceh||formatPadang||formatPalembang||formatYogyakarta||formatSurabaya||formatBali||formatPalangkaraya|:..

.:|formatPontianak||formatSamarinda||formatMataram||formatMakasar||formatManado||formatKendari||formatKupang||formatJayapura|:..

Page View x . since April 2008 all rights reserved © formatnews.com [2008] . disclaimer | redaksi | powered by. formatnews | design by pt format teknologi informasi