Kamis, 29 Juli 2010 | 07:46:48 PERADILAN AGAMA LAYANI PERKARA DENGAN SIDANG KELILINGformatnews - Bengkulu, 28/7: Peradilan agama di Bengkulu akan melayani perkara dengan sidang keliling ke daerah yang belum terdapat kantor pelayanan persidangan perkara peradilan agama.Pelayanan sidang keliling tersebut akan dimulai pada 2011 sehingga dapat melayani masyarakat yang jauh dari wilayah kantor Pengadilan Agama di kabupaten induk, kata Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Wildan Suyuthi, di Bengkulu, Rabu. "Daerah yang akan mendapat pelayanan keliling kita proritaskan bagi kabupaten pemekaran," katanya. Kabupaten Mukomuko, Seluma, Kepahiang dan kabupaten Kaur, sedangkan untuk Kabupaten Lebong tidak lagi mendapat pelayanan tersebut karena segera dibangun kantor Pengadilan Agama. Masyarakat yang tinggal di daerah yang belum ada kantor Pengadilan Agama dan memerlukan keadilan tentang perkara perceraian maka akan dilayani sidang keliling oleh petugas pengadilan untuk meringankan beban biaya. Dengan pelayanan tersebut masyarakat di daerah itu akan terbantu dari biaya perjalanan yang selama ini telah mengikuti sidang di kabupaten induk. Dari perkara yang diterima Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu pada tahun lalu sebanyak 230 kasus lagi yang harus diselesaikan pada 2011, jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah pada tahun mendatang, ujarnya. Dia mengatakan perkara tersebut diyakini sulit terselesaikan di kabupaten pemekaran yang belum memiliki kantor Pengadilan Agama. "Pelayanan sidang keliling itu kita lakukan untuk membantu warga yang ada di wilayah tersebut", katanya. Masyarakat di daerah ini akan merasa terbantu melalui program tersebut karena mendapat pelayanan secara langsung tanpa jasa perantara. Selain masyarakat, peradilan agama di daerah ini juga mendapat manfaat dengan kegiatan tersebut untuk menghilangkan pandangan bahwa untuk mendapatkan keadilan di peradilan agama memerlukan biaya yang tinggi. *ant* |
