POLEMIK SEPUTAR SISMINBAKUM

Oleh Riza Fahriza

formatnews - Jakarta, 25/7: Dalam dua bulan terakhir ini, kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, menyeruak kembali ke permukaan pasca penetapan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka mantan menteri hukum dan HAM serta kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika itu, memunculkan polemik baru apakah kasus sisminbakum tersebut direkayasa atau tidak.

Padahal kasus sisminbakum tersebut, telah menjerat mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga yang saat ini status hukumnya masih di tingkat kasasi.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya, yakni, Yohanes Woworuntu, mantan Direktur PT SRD sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah permohonan kasasinya di Mahkamah Agung, ditolak.

Ketua Tim Penyidik Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum, Faried Haryanto menepis anggapan adanya rekayasa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sisminbakum yang merugikan keuangan Rp420 miliar.

"Kasus Sisminbakum tidak direkayasa karena sudah ada putusan kasasinya di Mahkamah Agung untuk terdakwa Yohanes Woworuntu (terdakwa Sisminbakum)," katanya.

Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi terpidana kasus Sisminbakum, menyatakan adanya "rekayasa "dalam penanganan kasus Sisminbakum.

Romli menilai adanya rekayasa itu setelah Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM, Basoeki, sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan kerja sama antara Ditjen AHU dengan koperasi terkait pembagian keuntungan tertanggal 25 Juli 2001.

Surat perjanjian itu, versi Romli dianggap sebagai awal penyidikan oleh Kejagung terkait dugaan korupsi pada Sisminbakum hingga proses hukum terhadap dirinya itu, menyalahi aturan.

Faried yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menyatakan adanya putusan MA yang memperberat hukuman bagi mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Woworuntu, berarti tidak perlu diperdebatkan lagi soal keabsahan penyidikan Sisminbakum.

"Kasus ini kan sudah ada putusan Mahkamah Agung untuk Yohanes. Jadi apa lagi yang diperdebatkan?," katanya.

"MA mengatakan ini kasus korupsi, berarti kan ada tindak korupsinya. Jadi kalau dibilang ada rekayasa kasus bukan korupsi lalu dijadikan kasus korupsi, itu tidak benar," katanya.

Ia menegaskan ada atau tidak adanya surat 25 Juli 2001 yang menjadi bekal alasan Romli dalam mempertanyakan keabsahan penyidikan Sisminbakum, tidak menjadi masalah bagi Kejagung.

"Artinya persoalan (palsu atau asli) surat perjanjian 25 juli itu, tidak menggugurkan kasusnya. Yang jelas saksi-saksi sudah membenarkan ada pembagian keuntungan dari dana itu, apalagi yang jadi masalah?," katanya.

Marwan Effendy, pada saat menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) --saat ini, menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, menyatakan pungutan pada biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), merupakan pungutan liar.

"Sisminbakum Ini jelas-jelas pungutan liar," katanya.

Sementara itu, Komisi III DPR-RI mempertanyakan argumentasi Kejaksaan Agung yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berpendapat sebaliknya.

"BPK dan BPKP menyebut tidak ada kerugian negara, lalu dari mana Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada kerugian negara. Padahal unsur yang harus dipenuhi pro yustisia kalau ada kerugian negara," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR Jakarta, Kamis (22/7).

Sejak 2001

Kejagung menyebutkan sejak 2001 sampai 2008, Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, memberlakukan Sisminbakum dimana notaris dapat mendaftarkan badan usaha melalui sistem online.

Dimana pengerjaan proyek tersebut dilakukan oleh pihak swasta yakni PT Sarana Rekatama Dinamika.

Sisminbakum tersebut menggunakan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni, untuk pemesanan nama perusahaan Rp350 ribu, pendirian dan perubahan badan hukum Rp1 juta, pemeriksaan profile perusahaan di Indonesia Rp250 ribu, konsultasi hukum Rp500 ribu, dan biaya PNB Rp500 ribu.

Dalam pelaksanaan Sisminbakum tersebut, Ditjen AHU melalui Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum dan HAM (KPPDH) menjalin kerjasama dengan PT SRD) sebagai provider penyedia jasa teknologi informasi yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM karena Sisminbakum merupakan layanan publik.

Pada kenyataannya, hasil biaya akses fee tersebut yang seharusnya disetor ke rekening kas negara ternyata seluruhnya masuk ke rekening PT SRD.

Berdasarkan Perjanjian kerjasama antara PT SRD dengan Koperasi Karyawan Pengayoman (KPKPDK) Nomor C-UM.02.02-113 dan 157/K/UM/KPPDK/VII/2001 tanggal 25 Juli 2001, disebutkan bahwa KPPDK mendapatkan keuntungan dari akses fee sebesar 10 persen dan PT SRD 90 persen.

Dari 10 persen dari biaya akses fee tersebut dibagikan kembali empat persen untuk KPPDK dan enam persen diberikan kepada Ditjen AHU yang kemudian dibagi-bagikan kepada pejabat.

Antara lain, Ditjen AHU sebesar Rp10 juta/bulan, Sekjen AHU sebesar Rp 5 juta/bulan, Para Direktur sebesar Rp2 juta/bulan, Kasubdit sebesar Rp1,5 juta/bulan.

Kejagung menyebutkan dari penerapan sisminbakum tersebut, dianggap telah memperkaya suatu korporasi yakni PT SRD serta memperkaya Dirjen AHU, karena seharusnya seluruh dana dari Sisminbakum itu harus masuk ke kas negara hingga diduga merugikan negara Rp420 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Hartono Tanoesudibyo, Hotman Paris, kasus Sisminbakum itu bukan merupakan tindak pidana korupsi, karena tidak ada yang dirugikan dari program tersebut dan justru negara diuntungkan.

"Seperti bisnis dengan jalan tol, dimana pengusaha swasta membangunnya kemudian dari memungut biaya tol itu, uangnya dibagi dua antara negara dan pihak pengelola," katanya. *ant*

  Share on Facebook

 

Silahkan Beri Komentar.

Nama Anda*
:
Email Anda*
:
Website Anda
:
Komentar Anda*
:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang sopan dalam memberi komentar.
 

..:|formatMedan||formatPekanbaru||formatTapanuli||formatAceh||formatPadang||formatPalembang||formatYogyakarta||formatSurabaya||formatBali||formatPalangkaraya|:..

.:|formatPontianak||formatSamarinda||formatMataram||formatMakasar||formatManado||formatKendari||formatKupang||formatJayapura|:..

Page View x . since April 2008 all rights reserved © formatnews.com [2008] . disclaimer | redaksi | powered by. formatnews | design by pt format teknologi informasi